korantangerang.com-Air sebagai kebutuhan yang vital bagi kehidupan masyarakat membutuhkan pengaturan dalam hal peruntukan dan penggunaannya sehingga diharapkan pemanfaatan air bisa dilakukan secara optimal. Hal ini tidak terlepas dari sifat air yang bersifat terbatas yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik dalam masyarakat ketika jaminan atas air tidak diatur secara sungguh-sungguh.
Pengelolaan Perizinan Bidang Sumber Daya Air (SDA) merupakan perwujudan penyelarasan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan perizinan sebagai upaya peningkatan pemanfaatan dan pengawasan di samping juga meningkatkan PAD. Kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Bidang Sumber Daya Air diharapkan mampu menjangkau seluruh stakeholders yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan tingkat keberagaman kualifikasi sumber daya manusia dan mampu meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
Proses perijinan orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan Izin Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan, meliputi beberapa proses yaitu, Kepala BKPMPT menyampaikan permohonan rekomendasi teknis pemohon izin kepada Kepala Dinas lalu Kepala Dinas SDAP menerima Permohonan Rekomtek dari Kepala BKPMPT dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Bina Teknik selaku Ketua Tim Pengelolaan Perizinan selanjutnya Ketua Tim Pengelolaan Perizinan menandatangani dan menyampaikan surat undangan perihal ekspose dan peninjauan lapangan untuk pemohon.
Permohonan Rekomendasi Teknis juga harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut, Surat permohonan, Peta situasi dan skala/Gambar lokasi titik pengambilan air skala dan atau disertai titik kordinat, Proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan dari Instansi Teknis terkait, Gambar konstruksi bangunan pengambilan air dan alat pengukur/alat ukur debit yang telah mendapat persetujuan Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat.
Sedangkan untuk memperoleh Izin lokasi dan izin usaha dari instansi yang berwenang, pemohon harus melaksanakan ekspose kepada tim pengelolaan perizinan, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama tim pengelolaan perizinan selanjutnya tim pengelolaan perizinan melakukan pembahasan hasil ekspose dan peninjauan lapangan serta menyusun draft rekomendasi teknis lalu ketua Tim Pengelolaan Perizinan memaraf dan menyampaikan draf rekomendasi kepada kepala dinas dan kepala dinas menandatangani rekomendasi teknis serta
tim pengelolaan perizinan menyampaikan surat rekomendasi teknis kepada kepala BKPMPT dan mendokumentasikan surat dan terakhir Kepala BKPMPT selaku Ketua PTSP menerima surat rekomendasi teknis.
Sementara itu, salah satu tahapan yang harus dipenuhi oleh badan atau perorangan yang memohon izin SIPPA adalah ekspose kepada tim pengelolaan perizinan yang terdiri dari pejabat yang berwenang dan para tim pengelola perizinan serta BKPMPT Provinsi Banten, ekspose dilakukan dengan maksud untuk menjelaskan secara teknis proses pengambilan/pemanfaatan sumber air yang akan digunakan oleh badan atau perorangan yang memohon izin SIPPA, dalam ekspose juga dijelaskan secara rinci terkait rencana pembangunan bangunan penunjang pengambilan sumber daya air.
Selanjutnya, setelah ekspose dilaksanakan, proses perizinan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan ke lokasi pengambilan atau pemanfaatan air, peninjauan ke lokasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui kondisi sumber air yang akan dimanfaatkan, serta melakukan pengecekan konstruksi bangunan yang akan digunakan sebagai penunjang pemanfaatan air, mulai dari bangunan intake pengambilan air, water meter dan bangunan penunjang lainnya sesuai dengan permohonan dan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu tim perizinan juga melakukan pengukuran debit air pada sumber air yang digunakan untuk menghitung debit rata-rata yang akan disesuaikan dengan data debit tahunan yang sudah ada pada Balai PSDA, sehingga akan didapat hasil perhitungan debit air yang akan menjadi dasar apakah angka debit tersebut memenuhi atau tidak untuk menunjang operasional pekerjaan pemohon izin SIPPA. Setelah dilakukan pengukuran debit air selanjutnya tim perizinan mengambil sampel air pada sumber air baik itu mata air atau air sungai untuk diuji pada laboratorium Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Usia semua tahapan pemeriksaan lapangan dilakukan, maka semua tim perizinan dan pemohon izin berkumpul untuk membahas hasil pemeriksaan lapangan yang akan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan lapangan, yang selanjutnya akan dibuatkan saran teknisnya oleh Balai PSDA, setelah itu Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi teknis terkait SIPPA, rekomendasi teknis tersebut disampaikan kepada BKPMPT Provinsi Banten sebagai salah satu syarat keluarnya izin SIPPA oleh BKPMPT Provinsi Banten.(ADV)