DPMPTSP Kota Tangerang Ingatkan Kewajiban LKPM Triwulan IV dan Semester II 2025, Ini Jadwal dan Sanksinya


KOTA TANGERANG – Menjelang akhir tahun dan memasuki Triwulan IV, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPM merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sesuai dengan skala dan klasifikasinya.

“LKPM ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi instrumen penting pemerintah dalam memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan kegiatan usaha di Kota Tangerang,” ujar Sugihharto Achmad Bagdja, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap penanam modal untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.

Untuk periode pelaporan tahun ini, Sugihharto merinci bahwa pelaku usaha Non-UMK wajib menyampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2025, sementara pelaku usaha UMK menyampaikan LKPM Semester II Tahun 2025.

“Periode penyampaian laporan dimulai pada 1 Januari hingga 10 Januari 2026, dan seluruh laporan disampaikan secara daring melalui sistem OSS di laman oss.go.id,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugihharto mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan LKPM akan berdampak pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Karena itu kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan,” tegasnya.

DPMPTSP Kota Tangerang, kata Sugihharto, juga membuka layanan pendampingan dan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dalam pengisian dan penyampaian LKPM melalui sistem OSS.

“Kami siap membantu. Silakan datang ke DPMPTSP atau memanfaatkan kanal layanan yang tersedia agar kewajiban LKPM ini bisa dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Dengan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Pemerintah Kota Tangerang berharap iklim investasi tetap terjaga, transparan, dan berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(zher).


Next Post

Operasi Lilin Jaya 2025, Polsek Neglasari Perkuat Sinergi TNI, Pemda, dan Gereja Amankan Natal–Tahun Baru

Kam Des 18 , 2025
Kota Tangerang – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota memperkuat kesiapan pengamanan […]