KOTA TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat menyusul dugaan pencemaran air di Sungai Cisadane dampak kebakaran gudang bahan kimia di wilayah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (10/2/2026) sebagai langkah pencegahan guna melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, meminta warga untuk sementara waktu tidak menggunakan air Sungai Cisadane untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak menggunakan air Sungai Cisadane untuk mandi, mencuci, memasak, maupun diminum sampai ada hasil pengujian laboratorium yang menyatakan kondisi air benar-benar aman,” ujar Wawan, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menangkap, mengolah, ataupun mengonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. Pasalnya, ikan berisiko terpapar zat kimia beracun yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
“Untuk sementara, jangan menangkap atau mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane. Risiko keracunan cukup tinggi jika ikan telah terkontaminasi bahan kimia,” tegasnya.
DLH juga mengingatkan warga agar menghindari kontak langsung dengan air sungai yang menunjukkan tanda-tanda tidak normal, seperti berbau kimia, berbusa, atau berubah warna. Jika terlanjur terpapar, warga diminta segera membilas tubuh dengan air bersih dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila muncul gejala seperti mual, pusing, iritasi kulit atau mata, hingga sesak napas.
Wawan menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air di sejumlah titik untuk mengetahui tingkat pencemaran dan memastikan langkah penanganan yang tepat.
“Tim kami sudah turun melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium. Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.
DLH Kota Tangerang juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi pencemaran lanjutan, seperti meningkatnya jumlah ikan mati atau bau menyengat di sekitar sungai. Laporan dapat disampaikan melalui email dislh@tangerangkota.go.id atau call center 0811-1631-631.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi pencemaran lanjutan. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Wawan.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH dan instansi terkait terus berkoordinasi guna memastikan kondisi lingkungan tetap terkendali serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi.
(Zher)



