Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan pengguna transportasi umum memakai masker. Peraturan ini tindak lanjut dari edaran Wali Kota Tangerang sebelumnya tentang penggunaan masker kain di ruang publik.
“Wali Kota Tangerang (Arief R Wismansyah) telah memberikan imbauan terkait dengan peningkatan kasus covid-19 ini dan perlu tindakan konkret, kemudian bagi stakeholder Dishub diwajibkan fokus terhadap penumpang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, saat menerima kedatangan Pengurus PWI Kota Tangerang, Kamis (17/6/2021)
Wahyudi menuturkan pengguna kendaraan umum di Kota Tangerang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial tak diizinkan menggunakan transportasi umum.
Begitu juga dengan pengemudi online untuk selalu menyediakan masker dan hand sanitizer.
“Kita lakukan langkah tegas terhadap pelanggar,” katanya.
Wahyudi menjelaskan pihaknya akan menekankan kepada stakeholder untuk selalu menyediakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan setiap satu minggu. dalam seminggu ke depan.
“Seperti transportasi online harus menyediakan masker maupun hand sanitizer,”ungkapnya.
Disamping itu juga Dishub tak pernah lelah mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Termasuk dengan menempelkan stiker sosialisasi di angkutan kota, bus rapid trans dan bus antar kota antar provinsi.
“Hal ini untuk mencegah penularan covid-19 di Kota Tangerang dan imbauan kepada warga untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.(zher).