Disdukcapil Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Dan Permudah Pelayanan Pembuatan KTP Digital

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra

Kota Tangerang – Pemerintah telah memberlakukan atau menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Begitu juga dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang gencar mensosialisasikan IKD.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus berupaya memudahkan masyarakat dalam pelayanan mengurus Identitas Kependudukan Digital di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, menjelaskan cara mengubah KTP elektronik ke KTP Digital? Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Untuk itu berikut ini cara membuat KTP digital dan penerapan KTP digital.

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (Ditjen Dukcapil Kemendagri) di Playstore.

2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.

3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.

4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.

6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi Identitas Digital.

“Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan,”jelas Irman, Senen (27/7/2023.

Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.

“Itulah syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023,”pungkas Irman. (Advetorial)


Next Post

Muzani: Prabowo Bertekad Selesaikan Masalah Kemiskinan di Indonesia

Sen Jul 17 , 2023
JAKARTA— Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri konsolidasi akbar kader Gerindra wilayah Jakarta Pusat di Lapangan Banteng, Minggu (16/7). Turut […]