Kabupaten Tangerang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tigaraksa tidak bermasalah secara substansi, meskipun sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi MARS menyampaikan, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa SOP IGD RSUD Tigaraksa pada prinsipnya sama dengan SOP rumah sakit lain, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat.
“Sebenarnya SOP tidak ada yang perlu diperbaiki karena sama dengan semua rumah sakit. Yang menjadi persoalan adalah komunikasi antara petugas dengan pasien yang tidak terjalin dengan baik, sehingga kemudian dianggap SOP sebagai masalah,” jelasnya melalui pesan WhatsAap, Kamis [(18/12/2025).
Menurut Dinkes, evaluasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada aspek pelayanan individual petugas, bukan pada sistem atau manajemen pelayanan secara keseluruhan. Teguran yang diberikan pun bersifat individual kepada petugas yang dinilai tidak optimal dalam berkomunikasi dengan pasien dan keluarga.
Dalam konteks penanganan pasien darurat, Dinkes menegaskan bahwa tindakan medis selalu menjadi prioritas utama, bukan kelengkapan administrasi.
“Dalam semua kondisi emergency, tindakan medis adalah yang lebih dulu. Itu sudah jelas dalam SOP,” tegasnya.
Terkait arahan Bupati Tangerang agar pelayanan IGD lebih fleksibel, Dinkes menjelaskan bahwa fleksibilitas dimaknai secara sederhana dan tegas.
“Intinya sesuai arahan Bupati, pasien harus dilayani terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Dinkes menyatakan tidak ada rencana merevisi SOP IGD secara tertulis, dan pembenahan akan difokuskan pada pembinaan internal serta peningkatan kualitas komunikasi petugas.
Pengawasan terhadap pelayanan IGD, lanjutnya, akan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan perubahan benar-benar berjalan di lapangan.
“Pelayanan IGD tetap harus diawasi terus menerus,” kata Kadis Kesehatan.
Jika kejadian serupa kembali terulang, Dinkes menyebut bahwa Direktur RSUD Tigaraksa memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi atau teguran kepada petugas, sebagai atasan langsung di lingkungan rumah sakit.(zher)



