Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/2/2020) kemarin mengembalikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) Yanto Krisyanto-Hendra Pranova, lantaran berkas persyaratan tersebut, dinilai KPU belum memenuhi jumlah minimal dukungan, sebanyak 69.808.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi yang mengatakan berdasarkan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan pihaknya terhadap berkas yang disampaikan bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova, ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sejumlah berkas yang dinilai TMS tersebut diantaranya, formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.
“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova mengupload sebanyak 73.978, yang MS sebanyak 61.255 yang TMS sebanyak 12.723. Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi, karena tersebar di 30 kecamata dari 35 kecamatan yang disampaikan,” jelas Ahmadi, Jumat (21/2/2020).
Dikatakannya juga, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.
“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” paparnya.
Kendati demikian, Ahmadi mengakui, tim bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB, karena sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19-23 Februari 2020.
“Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadhi-A. Subhan,” ujarnya.
Sementara itu, lision officer (LO) atau tim penghubung bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova, Yana, mengaku akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.
“Insya Allah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” pungkasnya. (Daday)