Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) telah mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Tahap I, akan dibuka pada 13-21 Juni mendatang. Seiring dengan pelaksanaannya, Dindik Kota Tangerang juga telah menyiapkan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan yang diberlakukan di seluruh PPDB.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan, sanksi sudah disiapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PPDB Kota Tangerang, baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Sehingga pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik pelaku maupun pihak sekolah. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus dibarengi dengan sistem yang baik, agar Kota Tangerang bisa lebih maju,” kata Jamal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/6/22).
Ia juga menjelaskan, sanksi kepada Prinsipal atau individu yang menyimpang dari aturan dapat berupa teguran tertulis, pembekuan atau pengurangan hak, pemberhentian hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. Sedangkan untuk sekolah dapat berupa penghentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan sampai dengan selesainya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Kesinambungan PPDB mengingatkan kita bahwa tidak ada simpanan di tingkat SDN atau SMPN. Dindik telah mensosialisasikan aturan dan sanksi tersebut kepada seluruh komite, sekolah, guru atau semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Tangerang. Kami berharap, ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, agar semua wali murid tidak terpengaruh oleh individu untuk dapat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri tertentu. “Hati-hati untuk orang tua, jangan sampai janji-janji individu. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka secara online masing-masing, dan insya Allah akan kami bersihkan semuanya,” ujarnya.
Untuk informasi helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB masyarakat Tangerang bisa melalui whatsapp di 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813- 8707-9101.(*).