Kota Tangerang – Salah satu Faktor terjadinya banjir pada tahun 2020 yang lalu di Kota Tangerang adanya kerusakan tanggul sehingga mengalami kebocoran.
“Banjir tahun 2020 itu dikarenakan tulang – tulang besi tanggul sungai dan kali serta waduk ada yang sudah rusak sehingga mengalami kebocoran terutama di kawasan Kecamatan Periuk, tapi tahun 2021 ini semua sedang diupayakan Perbaikan di semua tanggul – tanggul di seluruh sungai dan kali serta waduk,yang disampaikan Mursiman ST, Kabid SDA, di ruang rapat Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada awak media, Kamis (17/6/2021).
Diakui Mursiman, Banjir terparah tahun 2020 di kota Tangerang sehingga keadaan siaga satu banjir karena ketinggian Air ada yang mencapai 3,5 meter
“Jumlah Lokasi Banjir terparah ada 25 hingga 30 lokasi kemudian jumlah genangan 704 lokasi. Total yang terdampak Banjir seluas 700 Hektar,”ungkapnya.
Kendati demikian, untuk mengatasi Banjir di musim penghujan tahun 2021 ini Bidang SDA telah mengajukan pembangunan tanggul di Sungai yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat.
“Agar tidak banjir separah tahun lalu, kita sudah ajukan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat agar di bangun tanggul dan rencananya akan dikerjakan pada tahun 2022 nanti, namun anggaran di bidang Saya, juga masuk untuk pembangunan turap, rumah pompa maka akan ada pengurangan lokasi genangan tahun 2021,”ucap Kabid lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Jawa tengah itu.
Ketika disinggung besaran anggaran yang terserap di SDA PUPR Kota Tangerang, Ia menjelaskan, pada tahun 2020, anggaran penanganan banjir di bidang SDA Dinas PUPR terserap Rp 40 miliar kemudian pada tahun 2021 saat ini anggaran meningkat menjadi Rp 145 miliar.
“Pekerjaan penanganan banjir pastinya melalui proses tender dan saat ini baru satu paket yang baru selesai dilelang dari 225 paket yang akan direncanakan dengan jumlah anggaran keseluruhan sebasar Rp 145 miliar APBD Pemkot Tangerang tahun 2021,”paparnya.
Dirinya menegaskan, bentuk pengawasan berkaitan pengadaan barang dan jasa sudah ada 20 perusahaan yang sudah kita ajukan agar dimasukkan daftar hitam.
“Dari tahun 2010 hingga 2021 sudah ada 20 perusahaan yang terkena sanksi masuk daftar hitam dikarenakan ada yang mengerjakan tidak sesuai rencana kerja dan tidak mengerjakan proyek hingga waktu habis masa Kontrak,”sambungnya.
Penanganan banjir bukan saja menggunakan Anggaran APBD kota Tangerang. Kita juga mengajukan bantuan anggaran ke Pemda Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan banjir di daerah perbatasan Kota Tangerang.
“Untuk penanganan banjir secara cepat sudah ada group WA yang anggotanya hampir seluruh Ekbang Kelurahan di lingkungan Pemkot Tangerang kemudian kita juga mengajukan anggaran 100 Miliar ke Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi banjir di wilayah perbatasan seperti kawasan Batu Ceper, Larangan dan lainya,”pungkas Kabig SDA.(*).
.