PAKUHAJI – Dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan perangkat desa mencuat di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) menerima laporan dari warga terkait adanya indikasi nepotisme dalam proses tersebut.
Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, diduga mengangkat anak kandungnya, Aldi S.A.P, sebagai Kaur Keuangan Desa, serta suaminya, Anda Suhanda, sebagai Tenaga Pelaksana, tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dalam jabatan strategis tersebut.
“Ini kami laporkan karena khawatir ada benturan kepentingan. Kaur Keuangan itu memegang pengelolaan APBDes. Kalau dijabat keluarga dekat kepala desa, tentu rawan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Pengangkatan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 3, disebutkan bahwa kepala desa dilarang mengangkat perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua.
Selain itu, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2) huruf g juga menegaskan larangan serupa di tingkat daerah.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari camat.
Warga Desak Evaluasi SK
Atas dugaan tersebut, warga mendesak Camat Pakuhaji, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami minta prosesnya dikembalikan sesuai aturan. Harus ada seleksi terbuka agar masyarakat lain juga punya kesempatan yang sama,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JTR masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Buaran Bambu maupun pihak Kecamatan Pakuhaji.
Kepala Desa Mulyati belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media.
Sementara itu, Ketua Umum JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua Umum M. Irfansyah, yang akrab disapa Ngkong, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi kepala desa melalui pesan WhatsApp dan telepon, namun belum mendapat respons.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ke Inspektorat, agar pengelolaan keuangan desa benar-benar sampai kepada masyarakat secara semestinya,” tegas Irfansyah.
Ia juga mengaku telah menghubungi Camat Pakuhaji, Mohammad Supriatna, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan permohonan audiensi dan konfirmasi, apakah camat mengetahui persoalan ini atau tidak, agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap,” imbuhnya.
JTR menilai transparansi dalam proses pengangkatan perangkat desa menjadi hal krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Buaran Bambu untuk menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers,” tutup Irfansyah.
(Tim JTR)



