Diduga Bangunan Restoran Tak ada Tanda Plang Izin PBG, Kasatpol PP Tangsel Belum Tegakkan Perda


Tangsel ,Puspitek , – Diduga sebuah proyek bangunan belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), di Jl. Raya Puspitek, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu ( 17/3/2024).

Dihimpun dari lapangan oleh media bangunan tersebut akan dibuat
Restoran pecel ayam,dilokasi bangunan bertemu dengan manager Ritonga, Masalah izin saya tidak tahu menahu, nanti saya sampaikan ke pemilik, dan legalnya lagi keluar,ujarnya.

Kemudian Budi, legal restoran tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan kalau dirinya memang sebagai legal di bangunan restoran itu.

Setelah di konfirmasi Kasatpol PP Tangerang Selatan, OKI Rudianto saat dihubungi mengaku belum mengetahui ada bangunan restoran disana.


Next Post

Kode Lowell dan Cide Cecil Terpilih Menjadi Cide Kode Cina Benteng 2024

Ming Mar 17 , 2024
Kota Tangerang – Setelah melewati proses yang panjang, pemilihan Cide Kode Benteng 2024 telah berakhir. Kode Lowell dan Cide Cecil […]