Tangerang – Tekan penyebaran virus Covid 19, Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di berlakukan sejak di mulainya perpanjangan PSBB lanjutan. Menindaklanjuti program Pemerintah Kapten Kav E Panjaitan Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs memimpin operasi gabungan tiga pilar di wilayah teritorial Kodim 0510/Trs.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Kapten Kav E Panjaitan Danramil 04/Cikupa, Sabtu (30/01/2021) menuturkan, operasi PPKM malam Minggu bersama tim gabungan anggota Polsek Cikupa dan Satpol PP Kecamatan Cikupa untuk menegakan PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi tiga pilar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menyisir kios dan tempat nongkrong malam di wilayah Kecamatan Cikupa dan tempat hiburan malam,” ujarnya.
Danramil menjelaskan, untuk hasil operasi yustisi PPKM personil gabungan memberikan tindakan peneguran terhadap pemilik usaha yang tidak mematuhi Prokes dan PPKM.
“Kekuatan personil gabungan personil terdiri dari personil Koramil 04/Cikupa, satpol PP Kecamatan Cikupa dan anggota Polsek Cikupa,” jelasnya.(*).