Tangerang – Selepas melaksanakan apel gabungan, Sertu Ponimin anggota Koramil 03/Lgk bersama unsur terkait lainnya, melanjutkan dengan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) di wilayah Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs.
Pelaksanaan operasi yustisi PPKM Level IV digelar di depan Polsek Pagedangan Jl Raya Pagedangan- Legok Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, Kamis (12/08/2021).
Disampaikan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Kapten Kav M Bakir bahwa personil yang dilibatkan dalam operasi yustisi dari anggota Koramil 03/Legok bersama Polsek Pagedangan dan Pol PP Kec. Pagedangan.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan, ” kata Danramil, masih ditemukan 7 orang pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan menjalani sanksi push up dan mengucapkan Pancasila.
“Kita tidak segan-segan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan kepada pelanggar prokes. Karena teguran dan sanksi yang diberikan, guna mengingatkan kepada pelanggar prokes bahwa kedisplinan itu penting terlebih ditengah pandemi Covid-19 yang masih ada sampai sekarang,” jelas Danramil.
“Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan penggunaan jalan yang melintas untuk mematuhi Prokes 5M sambil memberikan masker kepada warga.” kata Danramil.
Diharapkan Danramil, melalui kegiatan ini, warga masyarakat tidak menyepelekan masker dan aturan prokes. Ini semua demi kebaikan dan kesehatan diri sendiri dan orang lain agar tidak mudah terpapar Covid-19.
“Kita tidak akan berhenti untuk mendisiplinkan masyarakat, sekaligus mengingatkan, pentingnya prokes saat melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga terhindar dari Covid-19.” pungkas Danramil. (*).