Tangerang – Sebagai bentuk sinergitas antara Kodim 0506/Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno menghadiri kegiatan pemusnahan 1.128 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Pemerintah Kota Tangerang, Sabtu (28/02/2026).
Ribuan botol miras itu merupakan hasil razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Operasi tersebut menyasar 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno mengatakan, aparat TNI AD dari satuan Kodim 0506/Tangerang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan turut serta mendukung penegakan perda bersama Pemkot Tangerang.
“Selama adanya kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP, TNI dilibatkan untuk membantu pengamanan. Tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keterlibatan TNI merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas keamanan.
“Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan dukungan yang kuat dari TNI, Polri, serta masyarakat. Kami akan terus membantu dan berupaya meminimalisasi peredaran miras, sebab saat ini sudah masuk dalam tren penjualan secara daring,” paparnya lagi.
Momentum HUT ke-33 Kota Tangerang ini sekaligus menjadi penguatan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.



