Dalam NPHD, Pemkab Hanya Sanggupi Rp68,2 Miliar Untuk Pilkada Pandeglang


Pandeglang – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, yang seharusnya dilakukan Selasa 1 Oktober 2019 kemarin, terpaksa molor dan baru dilakukan pada Rabu (2/10/2019) pagi tadi, di Ruang Garuda, Pendopo Bupati Pandeglang.

Penandatanganan NPHD tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang bersumber dari APBD. 

Bahkan hal itu pun tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Yang akan juga dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang.

Dalam NPHD itu, Pemkab hanya menyanggupi anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pandeglang, sebesar Rp68,2 miliar, atau turun dari pengajuan awal KPU sebanyak Rp83 miliar, yang sebelum akhirnya dirasionalisasi kembali menjadi Rp71 miliar.

Akan tetapi, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai tetap menghargai niatan baik Pemda. Apalagi masih ada daerah lain yang melaksanakan Pilkada serentak, belum melaksanakan NPHD hingga hari ini.

“Sebetulnya kemarin sudah bisa. Tapi karena ada hal-hal yang perlu dipastikan kaitan dengan masalah proses penyusunan dan penetapan anggaran. Termasuk draf NPHD tentunya perlu dipelajari betul, dipastikan tidak ada klausul pun yang merugikan salah satu pihak. Ini kan perlu dicermati dan dikomparasi dengan norma yang ditentukan,” jelasnya.

Mengenai anggaran Pilkada yang menyusut dari usulan, Sujai memahami hal tersebut karena terbatasnya keuangan Pemkab. Oleh karenanya, pengurangan usulan itu juga dipastikan akan memengaruhi sejumlah pembiayaan Pemilu.

“Pertama kami mengurangi jumlah TPS menjadi 1,983 TPS. Lalu masalah kegiatan sosialisasi yang kita lakukan, Bimtek yang coba kita ambil metode sederhana namun tentunya tidak mengurangi substansi,” urainya.

Kendati sudah mengantongi ongkos tetap Pilkada 2020, namun KPU baru bisa mencairkan seluruhnya pada tahun depan. Karena proses pencairan biaya Pilkada dilakukan secara bertahap.

“Namun pada perubahan tahun ini, baru dianggarkan sebesar Rp2,2 miliar. Sisanya akan dicairkan pada 2020 sebanyak Rp66 miliar,” sebut Sujai. (Daday)


Next Post

Irna : Pengurangan Anggaran Pilkada, Akibat Keterbatasan Fiskal Pandeglang

Rab Okt 2 , 2019
Pandeglang – Usai ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020, oleh Bupati Pandeglang, […]