Cepat dan Mudah, Kemenkum Malut Beri Layanan Konsultasi Badan Hukum


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberi pelayanan konsultasi badan hukum kepada pemohon a.n. Rahman Lantu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan terkait perubahan usaha dagang tidak berbadan hukum menjadi badan hukum perseroan perorangan.

Perubahan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan pada akta notaris di kantor wilayah, terang Kasim dilakukan dengan tahapan pengajuan dokumen, pemeriksaan dokumen, pendaftaran dan penerbitan akta.

“Dengan menyertakan akta pendirian, anggaran dasar, identitas pemilik serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (17/4).

Pemohon a.n. Rahman Lantu menyampaikan bahwa rencana pengurusan perseroan perorangan untuk mempermudah operasional usahanya.

“Terima kasih atas layanan yang diberikan dari Kanwil Kemenkum Malut,” katanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kaitan dengan pelayanan perseroan perorangan, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa pengurusannya sangat mudah dan cepat.

Hanya bermodalkan Rp50 ribu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perseroan perorangan yang nantinya membantu pengembangan usaha yang dirintis.


Next Post

Kemenkum Malut Terima Permohonan Pelantikan Notaris dari Halut, Taliabu dan Haltim

Kam Apr 17 , 2025
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima permohonan pelantikan notaris di Halmahera Utara, Talibaru dan […]