Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya mencegah gratifikasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor minyak dan gas bumi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga transparansi, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dari hasil kekayaan alam bangsa.
Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan gratifikasi kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi, terutama pada proses perizinan dan interaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Karena itu, SKK Migas sebagai regulator sekaligus mitra kontraktor kontrak kerja sama (K3S), diminta menegakkan integritas dan menolak gratifikasi.
“SKK Migas berperan strategis sebagai regulator sekaligus mitra pengawas dalam kontrak kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu, penguatan integritas dan kepatuhan dalam setiap proses menjadi kunci,” tegas Aminudin dalam kegiatan audiensi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Data Gratifikasi dan Tantangan Integritas
KPK mencatat, dari 1.709 perkara korupsi yang ditangani, 1.068 di antaranya terkait suap dan gratifikasi. Selain itu, laporan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK periode Januari–Juli 2025 mencapai 2.565 laporan.
Transparansi International melalui Global Corruption Barometer (GCB) 2020 juga memotret kondisi serupa: 30 persen responden di Indonesia mengaku pernah membayar suap untuk mengakses layanan publik dalam 12 bulan terakhir.
Berdasarkan kondisi tersebut, KPK menegaskan perlunya membangun budaya integritas di SKK Migas. Beberapa rekomendasi yang diberikan KPK antara lain:
- Membangun sistem pengendalian gratifikasi bersama KPK dan SKK Migas.
- Meningkatkan literasi gratifikasi bagi pegawai dan mitra kerja.
- Mengembangkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang cepat dan mudah.
“Langkah pertama jelas dan tegas menolak gratifikasi dengan tetap melapor kepada UPG di SKK Migas. Sehingga pelaporan tersebut dapat menjadi data statistik di setiap kementerian/lembaga negara,” tambah Aminudin.
Komitmen SKK Migas
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyambut baik rekomendasi KPK. “Kami berkomitmen memperkuat transparansi di sektor migas. Interaksi kami dengan kontraktor dan subkontraktor sangat intensif, sehingga integritas menjadi pondasi utama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, yang menegaskan pihaknya telah menerapkan prinsip FOR NOSE (For = Tidak Ada, No Offer = Hadiah, Subject Economy = Uang Pelicin) sebagai panduan pencegahan gratifikasi. “Kami siap mendukung pencegahan potensi korupsi dari KPK. Ini menjadi perhatian bagi kami dalam reformasi tata kelola,” terangnya.
Kolaborasi dan Peran Publik
Selain SKK Migas, KPK juga terus mengimbau seluruh instansi untuk memperkuat budaya tolak gratifikasi dan melaporkannya melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan pengendalian gratifikasi adalah tanggung jawab bersama.
“Pengendalian gratifikasi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan pelaporan dari kementerian/lembaga, KPK akan menelaah dan menganalisa barang yang dilaporkan merupakan gratifikasi atau tidak. Dengan integritas yang terjaga, maka dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Arif.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran struktural KPK, termasuk Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Indira Malik, serta perwakilan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, bersama pimpinan SKK Migas.