Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat Tindak Lanjut Analisa dan Evaluasi Kinerja Kemenkum Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (17/09) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), pelaksana, dan CPNS pada Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Kadiv Pelayanan Hukum menekankan pentingnya penyusunan program secara terencana, di mana kegiatan yang belum masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan agar segera diinventarisasi dan diusulkan pada program kegiatan tahun depan. Selain itu, beliau menyoroti bahwa persentase permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara pada triwulan III masih tergolong rendah, sehingga perlu upaya optimalisasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan universitas terkait pembentukan dan penguatan Sentra KI untuk mendorong peningkatan permohonan, khususnya di bidang Hak Cipta.
Lebih lanjut, Chusni Thamrin juga menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mendorong pendaftaran merek kolektif, khususnya melalui Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini dinilai sebagai salah satu strategi efektif untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menumbuhkan nilai tambah bagi produk-produk lokal di Maluku Utara.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain: inisiasi PKS dengan universitas yang belum memiliki kerja sama dalam rangka pembentukan Sentra KI; penyusunan draft usulan program kegiatan tahun berikutnya berdasarkan kegiatan yang belum teranggarkan; serta penyusunan langkah percepatan pengajuan merek kolektif melalui inventarisasi data Koperasi Desa Merah Putih di seluruh kabupaten/kota, koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Pemerintah Daerah, serta fasilitasi penerbitan rekomendasi UMK untuk mendapatkan keringanan tarif PNBP.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bidang Kekayaan Intelektual dalam mengoptimalkan kinerja. “Kami mendorong agar setiap langkah tindak lanjut yang dirumuskan dapat segera diimplementasikan. Optimalisasi permohonan KI dan pendaftaran merek kolektif bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendukung penuh langkah-langkah strategis ini demi terciptanya pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Melalui upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat peranannya dalam mendorong pembangunan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum di Maluku Utara.