Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penggeledahan pada blok hunian wanita pada Jumat (17/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan dibantu oleh petugas Rutan Bangil. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas, dengan mengedepankan prosedur yang berlaku serta menghormati hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada area kamar hunian wanita, termasuk barang-barang milik WBP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak terdapat benda-benda terlarang seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April, dengan melibatkan Kepala Pengamanan Rutan sebagai penanggung jawab utama serta didukung oleh petugas pengamanan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Bangil menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Diharapkan dengan adanya penggeledahan rutin, lingkungan rutan dapat terus terjaga dari berbagai potensi pelanggaran serta mendukung proses pembinaan yang lebih optimal bagi para WBP.



