Kabupaten Tangerang – Dalam upaya pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabuten Tangerang melakukan kegiatan Malam Regsosek 2022 yaitu pendataan terhadap tunawisma, orang yang terganggu jiwanya, anak punk, anak jalanan pada Minggu(30/11) di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kegiatan Malam Regsosek tersebut berlangsung dimulai pukul 12 malam berakhir hingga jam 2 pagi.
Tim Malam Regsosek BPS Kabupaten Tangerang didampingi oleh aparat Polsek dan Koramil Kecamatan Kelapa Dua yaitu Bhinamas dan Bhabinsa.
Setelah melakukan penelusuran di beberapa lokasi yang telah dipetakan sebelum nya akhirnya tim dari BPS Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan mendata beberapa tunawisma dan orang yang terganggu jiwanya atau orang gila di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat dan Kelurahan Bencongan.
Kegiatan pendataan pada saat itu mendapat respon positif dari masyarakat dan sangat membantu.
Menurut Agusman Simbolon pegawai BPS Provinsi Banten yang ikut dalam kegiatan malam Regsosek tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengetahui jumlah tunawisma yang tidak bertempat tinggal dan tidak memiliki keluarga khususnya yang menjadikan kawasan publik sebagai tempat tinggal.
“Tunawisma dan orang gila harus terdata jangan sampai terlewatkan,”ujar Agusman.
Kegiatan Regsosek digelar BPS Kabupaten Tangerang ini menjadi potret kehidupan nyata bahwa sebenarnya ada tunawisma yang tidak bisa hidup layak dan nyaman.(Hanafi)



