BPN Kota Tangerang Kebut Tunggakan Layanan Pertanahan, Target Rampung Akhir 2025


KOTA TANGERANG – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang terus memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah percepatan penyelesaian akumulasi atau tunggakan layanan pertanahan yang ditargetkan tuntas hingga 31 Desember 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SIT., M.H., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian layanan tidak hanya berbicara soal kecepatan, tetapi juga harus dibarengi dengan komunikasi yang efektif, transparan, dan solutif sebagai fondasi membangun kepercayaan publik.

“Percepatan layanan harus diiringi dengan interaksi yang jelas dan terbuka. Petugas wajib mengedepankan sikap ramah dan humanis agar masyarakat merasa dihargai dan nyaman dalam setiap proses pelayanan,” ujar Tardi, Selasa (30/1/2025).

Menurutnya, kecepatan respons dan keakuratan informasi menjadi dua faktor utama yang menentukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Untuk menjamin keadilan dan transparansi, BPN Kota Tangerang juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO) dalam seluruh proses layanan.

“Penerapan FIFO bertujuan mencegah adanya pengutamaan dokumen baru serta memastikan setiap permohonan diproses sesuai urutan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Secara substansi, percepatan akumulasi layanan ini merupakan upaya BPN Kota Tangerang dalam menghabiskan tumpukan permohonan sertifikat tanah dan layanan pertanahan lainnya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen BPN Kota Tangerang dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

BPN Kota Tangerang berharap, kebijakan percepatan ini dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kepuasan masyarakat, khususnya dalam hal kecepatan dan kepastian layanan pertanahan.

Di sisi lain, masyarakat pengguna layanan juga diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelengkapan berkas dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas, ketepatan, dan kecepatan penyelesaian layanan.

Demi menjamin keamanan dan kenyamanan, BPN Kota Tangerang turut mengajak masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa perantara, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan publik yang bersih serta profesional.(zher).


Next Post

Perkuat Sinergi Produk Hukum Daerah, Kemenkum Malut Fasilitasi Konsultasi DPRD Halteng

Sel Des 30 , 2025
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk hukum di daerah. Komitmen […]