Korantangerang.com – Aparat Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat terhadap dua pemotor, yakni anggota intel TNI, yakni Serda Yusuf dan Serda Mistari yang berdinas di Kodim 0304 Agam.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi.
Dengan demikian, total tersangka menjadi 5 orang dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI.
“Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah satu orang atas nama Teteng Rustandi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Teteng (33) berprofesi sebagai wiraswasta. Dia merupakan warga Garut, Jawa Barat. Dia terlibat kasus pengeroyokan karena mendorong Serda Yusuf hingga jatuh.
Stefanus menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain. D kia menegaskan,asus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI akan terus dilakukan proses penyidikan.
“Enggak (damai), masih proses. Karena yang 4 orang itu juga sudah ditahan juga. Intinya masih proses, masih proses pemeriksaan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota Intel Kodim 0304/Agam menjadi korban pengeroyokan di Jalan Dr. Hamka, Kota Bukittinggi. Kedua anggota TNI menjadi korban pengeroyokan setelah dirinya menghentikan rombongan pengendara moge yang hampir mencelakai keduanya di jalan raya.
Meski Serda Mistari dan Serda Yusuf sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota TNI, rombongan moge itu tetap mengeroyoknya. Bahkan para pecinta motor gede itu sempat mengancam akan menembak dua anggota Intel Kodim Agam itu.
Akibat dipukuli rombongan moge, kedua korban alami luka-luka. Mistari alami luka bibir pecah, kepala bengkak. Sementara Yusuf alami bengkak di bagian kepala akibat diinjak, serta bagian perut menderita memar akibat tendangan para pelaku pengeroyokan.,(*/diberindo.co).



