Benyamin Tanggapi Soal Kabel FO yang Gunakan Lahan Milik Tangsel, Perda dan Perwalnya Ada Kok Pak


Korantangerang.com- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Banyamin Davnie angkat bicara terkait persoalan jaringan prasarana telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO) bawah tanah dilahan milik daerah tanpa melewati prosedur sewa Barang Milik Daerah (BMD).

Dari apa yang disampaikan oleh Benyamin, disinyalir penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dengan mekanisme sewa BMD di Kota Tangsel belum bisa dilakukan. Sebab, katanya, Kota Tangel belum memiliki aturan mengenai kabel FO yang menyewa lahan milik daerah.

“Kita belum punya aturan untuk FO memyewa barang milik daerah, saya sudah konfirmasi ke temen-temen, kita belum punya payung hukumnya. Mungkin ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sepeti itu, nanti akan kita koordinasikan ini kewenangan sewa barang milik daerahnya apakah itu aset pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi,” terangnya, usai menghadiri salah satu kegitan di pusat perbelanjaan Teras Kota BSD City, Kamis (2/6/2022).

Begitupun perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sapat dihasilkan dari pemanfaatan BMD oleh penyelenggara telekomunikasi.

“Ya itu tadi, belum ada payung hukumnya, jadi belum dihitung ada PAD,” tukasnya.

Sayangnya, pernyataan Benyamin tampak bersebrangan dengan fakta yang ada. Pasalnya, Kota Tangsel diketahui telah memiliki aturan atau payung hukum yang dimaksud. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.

Dimana pada Pasal 37 menjelaskan, bahwa pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Kemudian, masih dalam Perda tersebut, pada Pasal 38 hingga Pasal 44, dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan perihal sewa BMD, termasuk mengenai formula tarif atau besaran sewa yang ditetapkan oleh Walikota, seperti dituangkan pada Pasal 41 ayat (2).

Lalu, mengenai tata cara sewa BMD, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) seperti tertuang dalam Pasal 45.

Selanjutnya, dengan mengacu Perda tentang pengelolaan BMD itu, Perwal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD, secara teknis mengatur dengan rinci mengenai bagamaina mekanisme sewa BMD.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pedestrian jalan Ceger Raya Pondok Aren baru-baru ini telah ditanami kabel Fiber Optik (FO) oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Penanaman kabel bawah tanah di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang lima kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.

Hingga informasi ini disampaikan, Media masih berusaha menggali informasi lebih lanjut, dengan berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak terakait.(Red).


Next Post

Ketua SMSI Banten Ingatkan Perusahaan Media Taat Pajak

Jum Jun 3 , 2022
LEBAK – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan pendataan perusahaan media yang menjadi anggotanya di Kabupaten Lebak, Kamis […]