Tangerang-Sejak lengsernya jabatan kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, kini pejabat yang terpilih masa periode 2019-2025, Arun S.Ip merasa sangat tidak nyaman dengan keberadaan kantor yang kini ditempatinya.
Pasalnya kantor yang sejak lama dijadikan pelayanan oleh mantan Kepala Desa yang lama hingga kini tidak kunjung diserah terimakan kepada Kepala Desa terpilih Arun.
Keterangan dari beberpa warga setempat yang minta jati dirinya tidak disebutkan, telah hampir 8 bulan aset pemerintah desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, itu tak kunjung diserahkan dari mantan kades (pejabat lama) kepada kades terpilih.
Beberapa warga masyarakat desa setempat saat ditemui, Selasa (11/8)20) kemarin meminta agar aset desa Tanjung Pasir dikembalikan kepihak Pemerintah Desa, lantaran sejak terpilihnya Kades yang baru belum ada penyerahan ujar warga setempat.
Warga menginginkan pihak/Pejabat terkait khususnya Pemda Kabupaten Tangerang diminta serius menangani persoalan dan Bupati Ahmed Zaki Iskandar turun tangan atas permasalahan yang ada di Desa Tanjung Pasir.
“Karena hingga saat ini terkait aset tersebut belum juga ada penyerahan,”katanya.
Kepala Desa terpilih Arun saat disambangi, mengatakan, sudah dua kali melayangkan surat ke DPRD Kab.Tangerang, bahkan kepada Bupati namun hingga kini tidak ada jawaban baik dari Pemda maupun dari DPRD. Lebih lanjut Arun mengatakan, sejak roda Pemerintahan Desa Tanjung Pasir yang saat ini saya pimpin hingga kini menempati rumah yang dijadikan kantor pelayanan masyarakat masih berstatus kontrak.
“Padahal sebelumnya saat dipimpin mantan Kades Madi dan anaknya Gunawan yang hingga mencapai puluhan tahun dalam melayani masyarakat resmi memakai kantor Desa yang kini di klaim menjadi miliknya,” katanya.
Arun pun membenarkan belum adanya penyerahan Kantor Desa baik bangunan maupun aset-aset Desa Tanjung Pasir dari mantan Kades yang lama. Menurutnya hanya menerima stempel saja yang lain-lainya belum ada penyerahan.
“Iya saya berharap dengan adanya aset-aset desa itu memudahkan pelayanan untuk kebutuhan masyarakat, walaupun saya harus kontrak tempat, yang penting kami bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Padahal tambah Arun, sejak menjabat Kades, sebelum kami melayangkan ke pihak Pemda dan DPRD Kabupaten Tangerang, ia sudah tiga kali melayangkan surat kepada mantan Kades, namun tidak pernah ada respon apapun.
Menurutnya aset desa Tanjung Pasir, bukan hanya kantor dan isinya, namun ada surat-surat penting seperti Buku C Desa, Peta rincik Desa dan inventaris seperti kendaraan, tanah bengkok dan lain-lain.
Menyikapi hal yang sama, Camat teluk Naga Kabupaten Tangerang, Supriyadinata mengatakan, agar persoalan tersebut baiknya dimusyawarahkan, duduk bersama dengan menghadirkan BPD, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), harus bisa membereskan masalah tersebut agar proses bisa dipertanggungjawabkan secara lugas, jelas dan tuntas. Termasuk bila perlu ada persoalan hukum” katanya.
“Soal aset-aset desa semestinya di inventarisir, dan dicatat apa saja katagori aset tersebut, dan saya minta hasil dari rapat LPM dan BPD untuk direkomendasikan dan ditandatangani supaya mendapat pertanggung jawaban,” jelas Supriyadinata.
Selain itu tambah Camat lagi hasil rapat BPD dan LPM harus meliibatkan tokoh-tokoh desa yang mengetahui asal usul aset-aset desa, untuk dijadikan pedoman dan dapat diinventalisir sebagai bahan acuan.
“Saya juga bingung kaitan politik yang ada disana berbeda dengan yang lainnya, padahal mereka masih bersaudara,”ujarnya serius.(zher/ton).