Tangsel – Bawaslu Kota Tangerang Selatan akhirnya memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H.Taryono terkait pelanggaran etik ASN.
” Sudah disurati sebelumnya dan kami berharap beliau ( Kadisdikbud) hadir penuhi pemanggilan,” jelas Achmad Jazuli atau akrab di sapa Jazuli Kordinator bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020).
Ada dua platform pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, namun Bawaslu Tangsel fokus terhadap kasus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan bukan pasangan calon nomor tiga.
” Terkait yang dilaporkan sudah ada kajian awal maka laporan di register dan saat ini proses klarifikasi terhadap pihak-pihak, mudah-mudahan dalam waktu 3 hari plus 2 ini bisa selesai,” ucap Jazuli.
Menurutnya, Bawaslu berharap berdasarkan undangan pertama yang sudah dilayangkan kepada terlapor dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menunggu undangan kedua.
” Mudah mudahan yang bersangkutan bisa datang di undangan pertama karena kami punya undangan dua kali, dan bisa cepat selesai,” ujar Jazuli
Sementara mengenai LSM Perkota Nusantara, kata Jazuli bukanlah lembaga pengawas dan pemantau pemilukada resmi terdaftar di KPU.
“Jadi begini, salah satu syarat pelapor dari LSM atau lembaga pemantau wajib terdaftar di KPU dan LSM Perkota Nusantara bukanlah lembaga pemantau pemilukada dan tidak memiliki legal standing kalau atas nama LSM tersebut,” cetusnya
Jazuli juga mengakui belum mengetahui jumlah lembaga pemantau pemilukada yang ada dan terdaftar di KPU.
” Laporan Sdr.Andi Nawawi sehubungan etik ASN dan kebetulan terlapor adalah kepala dinas sehingga hal itu yang difokuskan,” terang Jazuli.(riza).