Pandeglang – Komisi III DPRD Pandeglang, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, untuk bersikap tegas terhadap rekanan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dari instansi tersebut, bila hasil pekerjaanya dinilai buruk dan tidak sesuai dengan perencanaan. Seperti halnya terjadi pada perusahaan yang mengerjakan Betonisasi Jalan Bengras-Pasirgandu.
Hal ini ditegaskan Ade Muamar, selaku Sekeretaris Komisi III DPRD Pandeglang, yang mengatakan, bahwa pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Bengras-Pasirgandu tersebut, harus segera diberi punishment (hukuman), lantaran hasil pekerjaannya itu sangat tidak berkualitas, ditambah molornya masa kerja yang sudah ditentukan dalam kontrak.
“Bukan banya pekerjaan jalan Bengras-Pasirgandu saja ya, seluruh pekerjaan yang dikerjakan lambat dan asal-asalan harus diberikan punishment. Kami minta DPUPR bersikap tegas, segera melakukan tindakan pemberian punishment kepada pengusaha yang nakal tersebut,” tegas Ade, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, Ade Muamar pun merekomendasikan agar perusahaan yang melakukan pekerjaan asal asalan itu, untuk segera dilakukan blacklist. Sebab Ade menilai, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak, maka perusahaan itu sudah masuk katagori “Wanprestasi” dan wajib diputus kontrak.
“Akibat ulah kontraktor pelaksana tentu saja bukan hanya negara yang dirugikan, akan tetapi masyarakat juga dirugikan oleh kelakuan mereka (pengusaha). Ini terjadi karena perusahaan bekerja tanpa mengidahkan kontrak, yang pada akhirnya, dibutuhkan ketegasan untuk memberi punishment dan memblacklist perusahaan itu,” tambahnya.
Maka dari itu, Sekertaris Komisi III DPRD Pandeglang ini memastika, baik dirinya maupun atas nama Komisi III, bakal terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi dari hasil pembanguna jalan Bengras-Pasirgandu, yang dikeluhkan warga, serta akan memanggil Kepala DPUPR untuk meminta keterangan lebih jauh.
“Kami pastikan bakal sidak kelapangan, setelah itu kami panggil Kadisnya dan merekomendasikan agar di blacklist para pengusaha yang pekerjaannya tak berkualitas itu, khususnya terkait pekerjaan peningkatan jalan Bengras-Pasirgandu, yang dikerjakan oleh CV. KM tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengaku bakal langsung mengecek kelapangan dengan menerjunkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hari ini, akan langsung diterjunkan PPK untuk memeriksa hasil pembangunan jalan tersebut,” katanya.
Pembangunan jalan Bengras-Pasirgandu itu, menurutnya dikawal juga oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Maka dari itulah, pihaknya juga bakal meminta agar TP4D juga ikut terjun bareng kelapangan dengan tim dari DPUPR.
“Karena itu di TP4D-kan ya, nanti bareng kelapangannya untuk mengecek bagaimana kondisinya. Kami harapkan TP4D juga hadir disana (Bengras),” ujarnya.
Kalau memang rusaknya dianggap mempengaruhi struktur, dia bakal peritahkan PPK menegur pemborongnya agar dilakukan perbaikan. Begitu juga jelasnya, pekerjaan itu nanti bakal dibayarnya sesuai dengan apa yang terpasang.
“Nanti di opname dulu betonnya, kalau sudah cukup umur dilakukan koring untuk mengukur ketebalan dan karekteristik atau kekuatan beton. Nah, harus mencapai K300. Kalau sudah mencapai bakal dibayar, tapi kalau terlalu jauh kemungkinan tidak akan kami bayar,” pungkasnya. (Daday)