Bandingkan Perkara Yang Sama, Margaretha Keberatan Tuntutan 11 Tahun


Kota Tangerang – Margaretha Yulia 26 tahun yang dituntut 11 tahun penjara dalam sidang pembelaannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Charles Situmorang SH, memohon maaf kepada keluarga almarhum terdakwa dan mengakui kesalahannya, dalam Sidang pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis(23/7/2020).

Berdasarkan tuntutan JPU dengan pasal 311 tentang kecelakaan lalu lintas jalan raya. Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaan sebanyak 46 halaman yang dibacakan bergantian.

Dalam pembelaan ini saya tidak akan mengucapkan terimakasih apapun dalam persidangan ini kepada jaksa penuntut umum. Saya memgucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Tujuan jaksa penuntut umum hanya mencari kepamoran bukan semata mata demi penegakan hukum yang berlaku.
Tidak ada objektifitas dari JPU dalam persidangan ini, ” ucap pembela.

Terdakwa yang sudah divonis penyakit bipolar, orangtuanya yang sudah berusia lanjut, adiknya juga menderita penyakit jantung. Jaksa Penuntut Umum tidak subjektif. Jangan jangan ada hal.lain di balik tuntutan .
.
Fakta persidangan bahwa terdakwa lalai dalam mengendarai kendaraanya mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya orang lain.

Desferitas perbandingan perkara Terdakwa Aurelia dengan perkara Deri Setiawan yang di tuntut 2 tahun denda 15 juta oleh JPU Jaedi SH. Dimana terdakwa menabrak orang juga dalam ke adaan mabok dan hanya di jerat pasal 310.

Fakta hukum terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan sadar dan tidak mabuk alkohol. Terdakwa hanya meminum 4 sloki Soju di restoran Sanjung bersama Johanes Remond.

Kecelakaan lalu lintas ini murni kelalaian terdakwa mengalihkan perhatian terdakwa ke henponya berbunyi mengakibatkan terdakwa kehilangan kontrol ketika mengendarai mobil Brio warna hitam B 1578 SRC . Tidak ada unsur kesengajaan. Unsur kelalaian tentang undang undang lalulintas tentang angkutan jalan pasal 310.

“Tuntutan hukum terdakwa adalah untung-untungan. Ketika.mendapat hakim yang baik akan mendapat vonis yang baik begitu juga ketika mendapat hakim yang keras akan mendapat hukuman yang keras pula,”urai kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Majelis hakim Arif Budi Cahyono menunda sidang untuk memberikan waktu ke JPU mengajukan eksepsi atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Charles Situmorang diluar sidang mengatakan, ada satu saksi yang tidak diperiksa tetapi masuk dalam tuntutan jaksa.

“Saksi ahli dari kami tidak ada dalam tuntutan Jaksa ini. Perbandingan perkara yang sama itulah yang buat untuk pembelaan, “tutupnya.(Ply).


Next Post

Sepanjang Mata Memandang Jalan Baru Hasil Karya Satgas TMMD Kodim 0605/Subang

Kam Jul 23 , 2020
KORANTANGERANG.COM – Berkah dengan adanya jalan yang hampir selesai di kerjakan Satgas TMMD Ke-108 Kodim 0605/Subang membuat sebagian warga penasaran […]