Aset Pemkab Bogor Tangerang Diusulkan Dijual ke Swasta


Tangerang – Bupati Tangerang kembali mengusulkan rencana penjualan barang (Aset) milik daerah kepada pihak swasta. Bupati menilai, usulan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin 19 Oktober 2020. Dalam jawabannya Bupati Tangerang Ahmde Zaki Iskandar menyampaikan bahwa penjualan aset Pemkab Tangerang kepada pihak swasta ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Bupati, pemindah tanganan barang milik daerah kepada pihak swasta, atau pemindah tangahan melalui penjualan tersebut karena adanya usulan dari PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari dan PT Sharindo Matratama.

“Penjualan barang milik daerah kepada PT Serpong Cipta Kreasi berupa kontruksi jalan dan jembatan di Desa Cijantara, Kecamatan Pagedangan. Dimana penjualan aset ini untuk dilakukan penataan serta tidak akan menutup akses jalan masyarakat,” terang Zaki.

Pemindah tangahan barang milik daerah kepada PT Kukuh Mandiri Lestari adalah berupa tanah seluas 2.917 yang berlokasi di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Lahan yang semula dibeli pada tahun 2017 itu direncanakan akan dibangun SDN Salembaran 1. Namun karena lahan tersebut masuk dalam izin lokasi dan siteplan pengembang, maka akan dipindah tangankan ke pihak swasta.

“Sampai saat ini belum dilakukan pembangunan, sehingga tidak mengganggu fungsi pelayanan. Pemkab akan mendapatkan lahan pengganti dan bangunan sekolahnya,” ujar Zaki.

Penjualan aset milik Pemkab Tangerang kepada pihak swasta berikutnya adalah lahan seluas 85.620 meter persegi di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga. Lagi-lagi lahan tersebut sudah masuk izin lokasi dan siteplan pengembang. Hanya saja, dari 85.620 meter persegi, hanya 5.163 meter persegi saja yang akan dijual. Sisanya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, agar keuntungan yang diperoleh Pemkab Tangerang akan berkelanjutan.

“Karena lahan tambak itu sudah diurug oleh pengembang, maka akan dilakukan prose hibah dari pihak ke tiga kepada Pemkab Tangerang atas urugan tersebut,” imbuh Zaki.

Tak hanya itu, selain akan menjual aset ke pengembang, Pemkab Tanerang juga akan melakukan pemindah tanganan barang milik daerah ke pihak lain seperti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, Polresta Tangerang dan pangkalan TNI AL Banten.

Sebelum melakukan pemindah tanganan barang milik daerah ini, Pemkab Tangerang telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ekonomis, teknis, yuridis, geologis, filosofis dan kemanfaatan. Seperti aset milik negara yang berada di wilayah pengembang, masyarakat akan memiliki manfaat lebih dengan perbaikan kontruksi jalan, jembatan maupun sarana pendidikan serta pelayanan publik lainnya.(zher).


Next Post

KWT Kartini Budidaya Sayuran Di Lahan Sempit

Sen Okt 19 , 2020
Kota Tangerang – Guna membangun kemandirian dalam penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam, sejak 2012, ibu-ibu RW […]