Tangerang – Bersama tiga pilar Kecamatan Sukadiri dan Polsek Mauk melakukan penyekatan dan pemantauan di tempat obyek wisata di Jalan Raya Pertigaan Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/05/2021).
Untuk kegiatan Penyekatan difokuskan jalan desa karang serang BP2IP dan imbauan dalam rangka kegiatan masyarakat ke Obyek wisata Desa Karang Serang Koramil Mauk beserta Polsek Mauk bersama Kecamatan Sukadiri guna mencegah penyebaran virus Corona di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09 Mauk Kapten Kav Burhanudin menjelaskan, penyekatan bertempat di Jalan Raya Pertigaan Desa Karang Serang berikut rumah makan Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
“Penyekatan dan pemantauan obyek wisata dalam rangka menerapkan PPKM mikro untuk memutus penyebaran virus Covid 19, yang saat ini masih situasi pandemi,” ujar Danramil.
Dalam kegiatan dihadiri Kasi Pemerintah Kecamatan Sukadiri Dedy supriady berserta staf, Kasi Pelayanan Imam Bah lawi, anggota Pol PP Warta berserta 8 anggota, Polsek Mauk Ipda Purwantoro berserta 1 anggota dan Koramil 09/Mauk Sertu Hidayatulloh Babinsa Koramil 09/Mauk, Sekdes Karang Serang Eko beserta aparatur desa dan RT, RW.(*).