Tangerang – Menjalankan program pemerintah Penegakan Pembatasan Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar melakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menekan penyebaran virus Covid 19.
Anggota Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama anggota Polsek Mauk mengingatkan warga di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk.
Operasi PPKM tersebut dilakukan di Jalan Insinyur Sutami depan pasar tradisional Mauk Desa Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (09/02/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid 19 untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi menjadi Klaster baru.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menjelaskan, setiap warga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang di tetapkan pemerintah.
“Dalam giat operasi PPKM anggota Koramil 09/Mauk dan Polsek Mauk menindak para penjual dan mengingatkan pembeli dengan imbauan,” jelasnya.
Menurutnya, bagi penjual dan pembeli yang melewati batas waktu yang di tetapkan pemerintah. tim anggota Satgas akan meminta penjual menutup dagangannya sesuai waktu yang di tetapkan.
Dalam operasi PPKM Koramil 09/Mauk di pimpin Pelda Arif B bersama 3 personil dan Polsek Mauk.(*).