Anggota Komisi XIII DPR RI Berikan Pengarahan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Purwokerto


Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menerima pengarahan langsung dari anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., pada kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Pengarahan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Lapas Purwokerto sebagai upaya memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas serta fungsi pemasyarakatan.

Dalam arahannya, H. Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya setiap petugas memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan harus berpedoman pada aturan, menjunjung tinggi integritas, serta dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Seluruh petugas yang hadir mengikuti pengarahan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian. Kegiatan ini menjadi momentum bagi jajaran Lapas Purwokerto untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menyampaikan apresiasi atas pengarahan yang diberikan. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap tugas dan fungsi merupakan hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tertib dan profesional. “Kami berharap pengarahan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh petugas untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto berharap seluruh petugas semakin memahami tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pengarahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Humas Lapas Purwokerto)