Kota Tangerang – JPU Bakti Suryantoro dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut 12 Tahun penjara Sindikat Narkoba Internasional, terdakwa Amy Dieng ( 33 ) WN Senegal ( Afrika ) yang ketangkap membawa sabu dari Afrika ke Indonesia sebanyak 17,7441 gram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (21/8/2019).
Terdakwa Amy Dieng ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta, Achmad dan Rudolf Siahan di Terminal 3 Ultimate kedatangan luar negeri ketika baru tiba dari Dubai dengan Pesawat Emirates, Rabu (20/22019) sekitar pukul 22.45 Wib , saat melewati X – Ray.
Dari hasil kecurigaan dan pemeriksaan petugas Bea Cukai beserta Polisi, ditemukan 6 kaleng saus tomat berisikan kristal serbuk warna putih berisi narkoba jenis sabu seberat 17.7441 gram, setelah dilakukan uji laboratorium terbukti ke 6 kaleng saus tomat mengandung metafetamina jenis narkoba golongan satu.
Fakta persidangan dan surat dakwaan, jaksa penuntut umum yang dibuat secara alternatif, terdakwa Amy Dieng terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat menguasai narkoba sesuai pasal 114 ( 2 ) dan Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Kasipidum Kejari Tangerang, Eka Kurniawan saat akan dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak ada di tempat.Dan apa yang menjadi pertimbangan hukumn WNA Emy Dieng dituntut 12 penjara,pemilik narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg, menurut stafnya,Kasipidum karena sedang kurang sehat, dan menganjurkan untuk langsung konfirmasi ke jaksa yang menyidangkan.
Sekedar perbandingan, JPU Indra dariKejaksaan Tangsel pada hari Kamis (22/8/2019) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Dandy dan Januar, 13 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat 20 gram dan Kejaksaan Tigaraksa pernah menjatuhkan tuntutan mati dengan barang bukti sabu seberat 1 kg, Wadirnarkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono yang kedapatan membawa sabu seberat 23, 8 gram Dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada tahun 2018 menjatuhkan tuntutan selama 15 Tahun, dan denda 1 miliar, dan hal ini menurut, Robert karena terdakwa adalah penegak hukum.
Robert Pieter, Kajari Tangerang yang dikonfirmasi mengenai rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa, Emy Dieng selama 12 Tahun, dan apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, Kajari mengatakan bahwa tuntutan itu sudah sesuai, Standard Operarional ( SOP ) Kejaksaan Agung.
Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Amy Dieng melakukan pembelaan, terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya Abel Marbun, maka ketua majelis hakim yang diketuai, Eny Nuriasmien menunda persidangan selama 1 minggu.(Bonar M).