Akademisi UNMA Nilai INTAN “Gagal” Wujudkan Visi Misi


Pandeglang – Selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dibawah kepemimpinan Irna-Tanto (intan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dinilai sejumlah kalangan belum terlihat adanya perubahan. Bahkan janji-janji politiknya yang dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang, seakan hanya sebatas catatan yang menghasilkan angka-angka persentase, agar terkesan janji-janji politiknya itu tercapai.

Seperti diungkapkan Eko Supriatno, selaku Staf Pengajar Tetap Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNMA Banten, yang mengatakan. Bahwa diawal kepemimpinan Intan di Kabupaten Pandeglang, Visi Misi yang terjabarkan melalui RPJMD-nya, dinilai hanya sebatas janji politik dan slogan semata, namun minim realisasinya. Terbukti, angka pengangguran di Pandeglang secara nasional, masih berada di ranking tertinggi, begitu juga dalam survei kemiskinan yang masih menduduki posisi terendah di Provinsi Banten.

“Saya menilai, bahwa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Pandeglang saat ini (Intan), Visi Misi yang diusungnya ketika masa kampanye dulu itu, hanya sebatas janji politik atau slogan saja. Mereka (Intan) seakan bangga dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI. Padahal menurut saya, itu hanya sebatas kerapihan administrasi saja, karena faktanya kita semua tahu, bagaimana Pandeglang saat ini,” jelas Eko, Senin (15/7/2019)

Akademisi UNMA Banten ini pun mencontohkan, dimana besaran APBD Kabupaten Pandeglang TA 2018 kemarin, mencapai Rp. 2,362 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 202,265 miliar, Dana Perimbangan Rp. 1,670 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 489,434 miliar, dan Dana Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 263,378 miliar. Konon katanya, sebesar 20 persen atau sebanyak Rp. 460 miliar diperuntukan bagi infrastruktur.

“20 persen dari total APBD Pandeglang TA 2018, katanya untuk infrastuktur, tetapi pada kenyataannya, Kabupaten Pandeglang masih menghadapi berbagai macam persoalan, bahkan sering dipandang sebagai salah satu daerah yang paling terbelakang diantara kabupaten/kota lain di Provinsi Banten ini. Karena masih banyak sekolah rusak, jalan rusak dan berlubang, jembatan putus, irigasi yang tidak terurus, warga yang belum menikmati listrik, warga yang belum terjangkau fasilitas kesehatan, warga yang mengalami gizi buruk, sampai pada sejumlah persoalan sosial-ekonomi lainnya,” tambahnya.

Menurut Eko, bahwa RPJMD 2016-2021 Kabupaten Pandeglang, yang merupakan bentuk dokumunen negara untuk mewujudkan Visi Misi Intan. Sejatinya memiliki lima isu strategis, mulai dari peningkatan sumber daya manusia, daya saing daerah dan daya dukung wilayah, serta nilai tambah sektor strategis daerah. Disamping isu lainnya, seperti meningkatkan investasi dan perizinan, maupun tata kelola pemerintahan.

“Visi Kabupaten Pandeglang tahun 2016-2021, yakni terwujudnya Pandeglang Berkah melalui transformasi harmoni agrobisnis, maritim bisnis dan wisata bisnis menuju rumah sehat dan keluarga sejahtera 2020. Sedangkan misinya, yakni memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, membangun konektivitas wilayah, meningkatkan nilai tambah sektor pertanian, meningkatkan nilai tambah sektor maritim, modernisasi pengelolaan potensi wisata, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memperkuat sistem inovasi. Sekarang mari kita tanya, adakah diantaranya yang benar-benar terwujud,” tegas Dosen UNMA ini.

“Karena RPJMD merupakan dokumen formal yang berfungsi sebagai kontrak kerja antara eksekutif dan legislatif (masyarakat) yang semestinya secara periodik dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh DPRD, atas realisasi pelaksananya oleh eksekutif. Komitmen yang tinggi untuk menjalankan sebuah akuntabilitas kinerja pemerintahan dari kedua pihak dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sebuah RPJMD yang memenuhi kebutuhan secara substansial,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Gaji 12 ASN Koruptor, Bukti Buruknya Akuntabilitas Keuangan Pandeglang

Sen Jul 15 , 2019
Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang diharapkan meminta maaf kepada publik, terkait adanya kebijakan yang dinilai melanggar norma dan aturan kepatutan […]