Advetorial DP3AP2KB Kota Tangerang Diduga Hanya Dinikmati “Media Tertentu”


KOTA TANGERANG – Praktik distribusi anggaran advetorial di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mulai menuai sorotan. Sejumlah kalangan media menilai, publikasi kegiatan dinas tersebut diduga hanya diberikan kepada segelintir media yang memiliki kedekatan khusus.

Padahal, berdasarkan pantauan pada berbagai kanal resmi pemerintah, aktivitas DP3AP2KB tergolong cukup aktif, mulai dari kegiatan pembinaan keluarga, perlindungan anak, hingga edukasi masyarakat. Portal resmi DP3AP2KB Kota Tangerang⁠, bahkan mencatat berbagai program rutin seperti penyuluhan keluarga, sekolah lansia, hingga kegiatan kader di tingkat kecamatan.

Selain itu, pemberitaan di kanal resmi Pemkot Tangerang juga menunjukkan intensitas kegiatan yang tinggi. Salah satunya program pembekalan kader Posyandu untuk mencegah kekerasan dalam keluarga melalui pendekatan psikologis sejak dini.

Namun ironisnya, di tengah banyaknya kegiatan tersebut, distribusi advetorial dinilai tidak merata. Sejumlah wartawan lokal mengaku tidak pernah mendapatkan kesempatan kerja sama publikasi, meski aktif meliput kegiatan pemerintahan di Kota Tangerang.

“Kegiatan banyak, tapi yang tayang itu-itu saja medianya. Seolah sudah ada ‘lingkaran tertentu’ yang menikmati,” ungkap salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/7/2026).

Keluhan serupa juga datang dari komunitas media lainnya yang menilai praktik ini berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi dan keadilan dalam kerja sama publikasi pemerintah.

Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), distribusi anggaran publik, termasuk advetorial harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Apalagi, program DP3AP2KB sendiri menyasar kepentingan publik luas, seperti pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, hingga ketahanan keluarga.

Pengamat komunikasi publik menilai, jika benar terjadi praktik tebang pilih media, maka hal ini berisiko menimbulkan ketimpangan informasi di masyarakat.

“Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan program pemerintah. Kalau hanya segelintir yang dilibatkan, maka distribusi informasi jadi tidak merata dan berpotensi bias,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DP3AP2KB Kota
Tangerang terkait mekanisme penunjukan media dalam kerja sama advetorial, setelah dikonfirmasi Rabu ,(22/7/2023).

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang agar memastikan seluruh kerja sama publikasi berjalan transparan, profesional, dan tidak diskriminatif terhadap insan pers.(zher)


Next Post

Indra Utama: Saatnya Seluruh Pelaku Properti Bersatu Bangun Indonesia

Kam Jul 23 , 2026
Belum lama ini Indra Utama terpilih secara aklamasi dalam Munas Khusus (Munasus) sebagai Presiden Area Indonesia didampingi oleh Ruly Muliarto […]