Ada Penyalahgunaan Wewenang, LSM APHRA Laporkan Pokja 1 ULP Ke KPK


korantangerang.com – Kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan (Pokja I ULP) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pembela Hak Rakyat (LSM APHRA).

Kepada korantangerang.com, ketua LSM Aphra, Mohammad Jembar S.Sos Msi, menjelaskan dugaan kecurangan tersebut adalah perubahan jadwal dengan dimaju dan mundurkan guna mempersempit waktu perusahaan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi.

“Yang dilakukan oleh Pokja I ULP Kabupaten Tangerang adalah modus baru kecurangan dalam proses pelelangan barang dan jasa,” tegas pria yang biasa disapa Bung Jembar .

Mohammad Jembar, pada jumat (7/07), juga mengatakan bahwa saat menyampaikan pelaporan di Kejaksaan Agung. LSM  APHRA ini pun melakukan pelaporan ke tiga institusi hukum lain yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kecurangan, serta upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu yang dilakukan Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan (Pokja I ULP) Kabupaten Tangerang dalam proses lelang 10 paket kegiatan proyek konstruksi, dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp64 milyar di Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang.

Pria kelahiran Sepatan ini memperlihatkan bukti tanda terima dari tiga institusi penegak hukum tersebut.

“Semua fakta temuan dilampirkan sesuai apa yang kami lihat ada ,dan rekayasa tahapan lelang serta di duga mengatur persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa,dan nenunda dan memajukan proses tender agar calon yang diusung Pemda menjadi pemenang tender,” jelas Jembar.

Masih kata Jembar, APHRA akan terus melakukan pelaporan yang melanggar hukum dan terindikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Tangerang, sebab anggaran yang digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang memakai uang rakyat, bukan uang pribadi yang mempunyai kepentingan.

“Masih banyak data yang bisa kami ungkap terkait penyimpangan serta pelanggaran merugikan anggaran pendapatan belanja daerah maupun anggaran belanja negara. Sebanyak 10 proyek yang dilaporkan APHRA itu diantaranya pembangunan rumah sakit umum rawat inap Pantura dan stadion mini Kecamatan Mauk yang dimenangkan lelang tendernya oleh PT Etona Cemerlang,” pungkas Jembar mengakhiri.(Mulyadi)


Next Post

Pasutri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi Rumah Kontraksn

Sab Jul 8 , 2017
korantangerang – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Asal Cilacap, Tewas di kamar mandi, di kontrakan milik ibu Hindun RT. 03 RW. […]