Kota Tangerang – Akmal dan tiga orang temannya yang tersandung kasus narkoba kembali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menunda tuntutan kepada Akmal anak Wakil Walikota Tangerang.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya?.
Kuasa Hukum dari Akmal Cs yang terdiri dari Richard Nayoan SH bersama dari Law Firm Prof, Edy Lustiono Associate menjelaskan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs yang hingga kini selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Richard Nayoan SH bersama tim dihadapan wartawan saat mengadakan konferensi pers, Kamis (24/12/20) di Sekber JTR menjelaskan, proses persidangan saat ini sudah tertunda 2 kali dari jadwal yang sudah diagendakan.
Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk mencari fakta persidangan.
“Padahal pihak kami selaku Tim Penasehat Hukum sudah medapatkan surat asesmen, surat hasil tes Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Adapun pasal yang didakwakan kepada Akmal Cs ada 3 versi dakwaan dan secara umum mereka dikenakan pasal 111 pengguna ganja, pasal 112 pengguna sabu, pasal 114 membeli, dan subsider pasal 127 rehabilitasi.
Penasehat Hukum menjelaskan, menurut Hakim, batas waktu yang ditentukan hingga pada tanggal 4 Januari 2021 nanti dengan pembacaan tuntutan.
Kami berharap, hasil dari keputusan hakim nantinya akan dikenakan pada pasal 127 tentang rehabilitasi dan apabila di luar itu, kami selaku kuasa Hukum akan melakukan banding.
Demikian halnya dikatakan Imam fachrudin, salah satu praktisi hukum yang dihubungi melalui zoom meeting mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akmal Cs itu hal yang lazim dalam proses persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya Akmal bersama 3 rekannya DS (26), SBS (26) dan MT (25) ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi jenis Sabu di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Dan Akmal Cs menjalani proses sidang perdananya pada Senin (26/10/2020) lalu.
Selanjutnya menurut Richard Nayoan SH, Agenda sidang penuntutan terdakwa Akmal Soheirudin Jamil bersama Dede, Syarif dan Muhamad Tofik ditunda yang kedua kalinya oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan alasan yang belum jelas.
Sidangnya Akmal Soheirudin Jamil sangat aneh dan istimewa. Dari awal perkara penangkapan pun polisi rilis sudah hampir 1 bulan. Ketika perkara sampai kejaksaan jaksa penuntut umum penolakannya ke P 19.
JPU meminta perkaranya disamakan dengan perkara Dede, Syarifudin dan Muhamad Tofik. Setelah berkas dikembalikan ke penyidik akhirnya bisa di P 21 perkara lengkap. Memasuki agenda sidang tuntutan pun molor sampai ditunda 2 kali.
Tim kuasa Hukum Akmal Cs menerangkan, Akmal ditangkap ketika akan ke rumah Dede untuk pesta sabu. Akmal menyuruh Dede membeli sabu 1 gram atau 1dji untuk dipakai bersama seharga Rp. 1,6 juta.
Sedangkan Akmal perannya memberikan uang ke Dede lewat transfer sebesar Rp.800 ribu. Perbuatan para terdakwa di buktikan JPU lewat pasal 112, 114 dan subsider pasal 127.
Prekusor bersekutu melakukan perbuatan jahat, menyuruh disuruh, membeli, menukar, ditukar narkotika bukan tahanan unsur ini telah terpenuhi dengan adanya barang bukti 0,51 gram 0,31 gram sabu-sabu dan 73 gram ganja.
“Untuk melarikan tuntutan ke dalam pasal 127 rehab sangat kesulitan, padahal terdakwa Akmal pun belum memakai barang bukti yang sudah dibeli oleh dede,”pungkasnya.(zher)