Kafe Roti Bakar 88 Ditegor Satpol PP Tidak Lakukan Protokol Covid-19


Kota Tangerang – Kafe Roti Bakar 88 di Jalan A. Damyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga ditindak Satpol PP.

Kabid Binsatlinmas Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pada Selasa (2/6/2020) pukul 21.15 WIB kafe tersebut masih beroperasional dan memberikan pelayanan makan di tempat bagi konsumennya.

“Kafe ini tidak mengindahkan protokol COVID-19,” ujar Wawan, Rabu (3/6/2020).

Satpol PP pun mengambil tindakan tegas terhadap kafe tersebut. Menurut Wawan, Satpol PP meminta pengelola kafe tersebut untuk menghentikan operasional usahanya.

“Karena berdasarkan Perwal, batas waktu selama PSBB adalah tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Satpol PP juga melarang pengelola kafe tersebut untuk melakukan penyajian makanan di tempat karena selama PSBB ini restoran atau rumah makan hanya diperkenankan melayani pembelian dibawa pulang (take away).

“Kami melakukan penyitaan beberapa unit kursi dan KTP penanggung jawab operasional Roti Bakar 88,” jelasnya.

Kini, Kafe Roti Bakar 88 masih diperbolehkan beroperasi. Namun harus mengindahkan protokol kesehatan dalam aturan PSBB, yakni beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan memberikan pelayanan take away.

“Pengelola sudah membuat surat pernyataan untuk melaksanakan ketentuan PSBB,” pungkasnya.(zher).


Next Post

Babinsa Koramil 07/Ngrambe Hadiri Musdesus Dan Musrenbangsus

Rab Jun 3 , 2020
NGAWI – Anggota Koramil 0805/07 Ngrambe Serda Supriyanto menghadiri Musyawarah Desa Khusus dan musrenbangsus dalam rangka pengalihan sebagian anggaran pembangunan […]