Maksimalkan 3 Fungsi DPRD Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Kota Tangerang


Kota Tangerang – DPRD mempunyai tiga fungsi utama,yaitu Budgeting,Legislasi dan Pengawasan,sesuai dengan UU no 23 tahun 2013.Tiga fungsi ini jika berjalan baik tentunya semua pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan berhasil dengan baik.

Suparmi,ST,ketua DPRD Kota Tangerang menegaskan bahwa ketiga fungsi ini harus selalu dilaksanakan sebaik baiknya oleh semua anggota wakil rakyat terutama DPRD Kota Tangerang.

Menurut Politisi Partai berlambang bintang ini,Alhamdulillah fungsi budgeting dan legislasi sudah berjalan dengan baik,hanya fungsi pengawasan yang diakuinya belum maksimal.

“Dari 18 Raperda yang diajukan di tahun 2016 dan bertambah menjadi 21 seiring berjalannya waktu,DPRD sudah mensahkan 17 perda, 9 perda inisiatif dan 8 eksekutif”jelasnya.

Dalam fungsi pengawasan,kita akan berusaha membenahi diri untuk memaksimalkan fungsinya, memastikan bahwa peraturan perundangan
yang berlaku telah berjalan
secara optimal sesuai tujuannya.

Termasuk dalam pengawasan atas pelaksanaan APBD, DPRD
berperan penting untuk memastikan bahwa hasil kegiatan yang telah dianggarkan dilaksanakan
sesuai target kinerja kegiatan.

“Dalam rapat Paripurna baik di pembukaan maupun penutupan kita selalu mendorong agar semua anggota DPRD selalu meningkatkan kinerjanya”ujar Suparmi.

Dalam konteks pengawasan DPRD dapat dilakukan secara preventif maupun represif.Pengawasan preventif dilakukan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan terhadap sebuah lembaga.

“Pengawasan ini misalnya pada saat proses pembahasan sebuah peraturan daerah, pembahasan RAPBD”papar nya.

Pengawasan preventif oleh DPRD ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang
menyimpang dari dasar yang telah ditentukan,memberi pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif,menentukan sasaran dan tujuan yang akan
dicapai serta menentukan kewenangan dan tanggung jawab.

Pengawasan represif dilakukan pada proses-proses aktivitas sebuah lembaga,
yaitu ketika sebuah kebijakan diimplementasikan, dengan membandingkan antara
kondisi yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi.

“Secara teknis pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Komisi DPRD”.jelasnya.

Tetapi karena belum maksimal pengawasan yang dilakukan oleh komisi maka pimpinan DPRD akan turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.***


Next Post

Kepala Sekolah Harus Percaya Diri

Rab Mar 8 , 2017
Korantangerang.com – Rutinitas evaluasi pembinaan untuk mewujudkan harapan, dalam mencapai target kontrak kinerja Kepala Sekolah Tingkat SD, Negeri maupun Swasta, […]