Jakarta – Inovasi tidak cukup hanya ditemukan, tetapi perlu dilindungi, dikembangkan, dan memiliki nilai ekonomi. Semangat inilah yang tergambar dalam pameran booth Forum Bisnis Paten Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dengan tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan”, pada 3–5 November 2026 di Gedung Plenary Hall, Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (05/11).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya paten, sekaligus melihat peluang pengembangan inovasi menjadi produk dan layanan yang memiliki nilai bisnis.
Pameran ini menghadirkan berbagai inovator yang telah mendaftarkan patennya untuk memperkenalkan hasil invensi kepada masyarakat, pelaku industri, dan calon mitra bisnis. Berbagai inovasi yang ditampilkan tidak hanya menjadi bukti kreativitas dan kemampuan anak bangsa, tetapi juga membuka kesempatan untuk menjalin kerja sama, pengembangan produk, investasi, hingga komersialisasi hasil invensi.
Melalui keberadaan booth pameran, para inovator memiliki ruang untuk memperkenalkan keunggulan teknologi, menjelaskan manfaat produk, serta membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang berpotensi mengembangkan inovasi tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, paten tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga menjadi aset yang dapat menciptakan peluang usaha dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya menghubungkan hasil invensi dengan kebutuhan pasar dan dunia industri. Menurutnya, pelindungan paten perlu diikuti dengan langkah strategis agar inovasi dapat dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Paten harus mampu menjadi jembatan antara inovasi dan peluang bisnis. Kita ingin para inventor tidak hanya menghasilkan temuan dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu mengembangkan hasil invensinya, menjalin kemitraan, serta mengkomersialisasikannya sehingga memberikan nilai ekonomi,” ujar Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pameran tersebut memberikan gambaran nyata mengenai besarnya peluang ekonomi yang dapat lahir dari hasil inovasi yang memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, potensi serupa juga perlu terus dikembangkan di Maluku Utara melalui pendampingan dan kolaborasi lintas sektor.
“Pameran ini menunjukkan bahwa sebuah inovasi memiliki peluang untuk berkembang lebih jauh ketika mendapatkan pelindungan paten dan dipertemukan dengan pihak yang tepat. Kami ingin potensi inovasi dari Maluku Utara juga dapat tumbuh, memiliki pelindungan hukum, serta berpeluang menjadi produk unggulan yang bernilai ekonomi,” ungkap Topan.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan paten. Selain itu, diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta dunia usaha untuk mengidentifikasi potensi invensi dan membuka peluang pengembangannya menjadi produk yang memiliki daya saing.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menilai bahwa pameran tersebut menjadi sarana pembelajaran sekaligus referensi dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, proses pendaftaran paten perlu diikuti dengan pemahaman mengenai potensi pemanfaatan dan nilai komersial dari suatu invensi.
“Ke depan, kami ingin semakin banyak inventor dan pelaku usaha di Maluku Utara yang memahami bahwa paten bukan sekadar dokumen pelindungan, melainkan aset yang dapat dikembangkan. Melalui pendampingan dan kolaborasi, hasil inovasi daerah diharapkan dapat memperoleh pelindungan sekaligus memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar dan memberikan manfaat ekonomi,” jelas Rian.
Forum Bisnis Paten Indonesia Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mempertemukan kreativitas para inventor dengan kebutuhan dunia usaha. Pameran booth yang berlangsung selama tiga hari ini memperlihatkan bahwa perjalanan sebuah inovasi tidak berhenti pada proses penciptaan dan pendaftaran paten, tetapi dapat berlanjut menuju kerja sama, pengembangan produk, dan peluang komersialisasi.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual serta mendorong lahirnya inovasi daerah yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat Maluku Utara.


