Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembebasan Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi Masyarakat Pulau Gebe di Ruang Pala, Senin (26/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses pelayanan air minum.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil Kemenkum Malut, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Yusri Muslimin, serta jajaran pemrakarsa dan tim penyusun Ranperbup.
Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah atas inisiatif penyusunan Ranperbup tersebut. Menurutnya, kebijakan pembebasan tarif pelayanan air minum bagi masyarakat Pulau Gebe merupakan langkah yang perlu didukung melalui pembentukan regulasi yang memiliki landasan hukum jelas dan dapat dilaksanakan secara tepat.
“Pengajuan Ranperbup ini menunjukkan perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap kebutuhan masyarakat Pulau Gebe. Melalui harmonisasi ini, kami berharap rancangan peraturan dapat disempurnakan agar memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Mia.
Ia juga menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan produk hukum daerah, melainkan proses penting untuk memastikan kesesuaian substansi, kejelasan rumusan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, keterlibatan aktif pemrakarsa dan perangkat daerah terkait diperlukan agar setiap masukan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Pembahasan dalam rapat harmonisasi diarahkan pada penelaahan substansi Ranperbup, termasuk kejelasan pengaturan pembebasan tarif, dasar hukum, serta mekanisme pelaksanaannya. Hal ini penting agar kebijakan yang ditetapkan nantinya memiliki rumusan yang sistematis dan dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Yusri Muslimin, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dalam proses harmonisasi. Ia menyatakan bahwa masukan dan rekomendasi yang diberikan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dan masukan dalam proses harmonisasi ini. Seluruh catatan yang diberikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti bersama pemrakarsa agar Ranperbup ini dapat disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusri.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, turut mendukung pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari upaya mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan aspek legalitas dan manfaatnya bagi masyarakat. Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup yang diajukan dapat disempurnakan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kebijakan tersebut,” ungkap Topan.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.



