Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur, bertempat di Aula Gamala Kanwil, Kamis, (14/08).
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, yang menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang wajib mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
“Harmonisasi ini memastikan bahwa setiap program yang termuat dalam RPJMD selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Sekretaris Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Muhammad Idris Ismail, menyebut kegiatan ini selaras dengan visi misi Pemkab Halmahera Timur periode 2025–2029.
“Harmonisasi ini langkah strategis untuk menyelaraskan RPJMD dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, sehingga program yang dirumuskan dapat dilaksanakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi menekankan pentingnya perbaikan indikator kinerja dan penggunaan bahasa hukum yang tepat untuk menghindari multitafsir. Ia berharap hasil pembahasan ini menjadi masukan konstruktif bagi pemrakarsa agar penyusunan RPJMD berjalan lancar.
Kakanwil , Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa RPJMD merupakan “kompas” pembangunan daerah.
“Tanpa harmonisasi yang matang, arah kebijakan bisa melenceng dari tujuan besar yang telah ditetapkan. Kolaborasi lintas sektor seperti ini penting agar program pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” terang Argap Situngkir.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan kebijakan, dan memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. Hasilnya diharapkan menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.