Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Jumat malam (28/11) menerima pemindahan sebanyak 51 warga binaan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta Nomor WP.10.PK.03.02-1349 tanggal 27 November 2025.
Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB dan berlangsung lancar hingga selesai. Setibanya di Lapas Kelas I Cipinang, seluruh warga binaan termasuk yang tercantum dalam daftar Abs, dkk – langsung melalui pemeriksaan administrasi oleh staf Registrasi.
Petugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan keamanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas. Setelah itu, para warga binaan diberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap tahapan kami lakukan sesuai SOP. Keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan selalu menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.



