Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Penilaian dan Verifikasi Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Triwulan III Tahun 2026 secara daring, bertempat di Ruang Rapat Kelapa Bido, Senin (28/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program KI pada Kantor Wilayah, sekaligus untuk memastikan kesesuaian antara capaian kinerja, data dukung, dan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, mengatakan bahwa proses verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program KI di Kantor Wilayah berjalan sesuai dengan target dan indikator yang telah ditetapkan, juga memastikan setiap capaian didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setiap capaian harus didukung data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan program dapat terus ditingkatkan,” ujar Argap Situngkir.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pada periode Triwulan III diharapkan terus mengalami peningkatan dengan tetap menjaga kesinambungan program yang telah berjalan.
”Monitoring dan evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta aspek yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan perbaikan pada periode berikutnya,” ujarnya.
“Penyampaian capaian tersebut diperlukan agar perkembangan, keberhasilan, maupun kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan dapat menjadi bahan evaluasi bersama,” tambahnya.
Kemudian, Sekretaris Sekretariat DJKI, Tessa Harumdila, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa forum verifikasi dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan capaian program dan kegiatan secara utuh, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
”Dalam proses verifikasi, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator dan data dukung pelaksanaan Program KI Kanwil Kemenkum Malut. Secara umum, pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan target dan indikator yang ditetapkan,” tuturnya,
Kemudian, hasil penilaian menunjukkan Aksi Perjanjian Kinerja Program KI Triwulan III Tahun 2026 memperoleh nilai 100. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah data dukung yang perlu disempurnakan untuk memastikan validitas dan kesesuaian data antara Kantor Wilayah dengan data pusat.
Selanjutnya, beberapa masukan yang diberikan antara lain penyesuaian data pada indikator penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Sentra KI agar difokuskan pada pelaksanaan dalam periode Triwulan III, serta penambahan informasi mengenai outcome atau hasil yang diperoleh setelah pelaksanaan kerja sama.
Selain itu, pada indikator permohonan paten, data perlu disesuaikan menjadi 4 permohonan berdasarkan data DJKI. Sementara itu, data permohonan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disesuaikan menjadi 9 permohonan berdasarkan data terbaru yang tersedia.
Kemudian, Kanwil Kemenkum Malut diminta melengkapi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menggunakan format yang berasal dari aplikasi 3AS. Data dukung kegiatan promosi dan booth layanan KI juga perlu diperkuat melalui daftar petugas yang terlibat, daftar pengunjung, layanan yang diberikan, serta tindak lanjut setelah kegiatan.
Selanjutnya, pada kegiatan sosialisasi pelanggaran KI, data dukung perlu diperkuat melalui pendataan dan pemetaan pelaku usaha yang menjadi sasaran kegiatan. Termasuk di dalamnya data rumah menyanyi atau karaoke di wilayah Maluku Utara sebagai bagian dari pemetaan potensi pelanggaran KI, khususnya terkait penggunaan karya musik.
Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan penyempurnaan terhadap seluruh data dukung sesuai dengan masukan yang diberikan. Perbaikan ditargetkan selesai sebelum batas waktu Rabu, 30 September 2026.
Melalui penyempurnaan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memastikan setiap capaian kinerja didukung data yang lengkap, valid, dan terukur, serta selaras dengan data pusat dan kondisi pelaksanaan di Kantor Wilayah.



