Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) “Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9). Kegiatan diikuti oleh Kanwil Kemenkum Malut secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran analis kebijakan Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum (OBH), serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman sekaligus mengevaluasi implementasi standar layanan bantuan hukum di daerah. Diskusi membahas berbagai temuan dalam pelaksanaan kebijakan, mulai dari kepastian prosedur layanan, kepatuhan OBH, sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme verifikasi penerima bantuan hukum, hingga pemanfaatan media digital dalam penyebarluasan informasi bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menilai evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat dan akses keadilan bagi masyarakat.
“Evaluasi kebijakan harus mampu melihat kondisi implementasi secara nyata, termasuk kendala yang dihadapi masyarakat maupun pemberi bantuan hukum. Dari sana kita dapat merumuskan perbaikan agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan berkualitas,” ujar Argap Situngkir.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DSK menjadi wadah pembelajaran dan evaluasi untuk memperkuat pemahaman serta pelaksanaan standar layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyebarluaskan hasil analisis, menghimpun masukan dan praktik baik dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum agar semakin implementatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Milawati.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI Andry Indrady turut menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memastikan standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara optimal.
“Diskusi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat terus dievaluasi dan dikembangkan. Melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, akademisi, dan masyarakat, kita dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, adaptif, dan implementatif,” ujar Andry
Diskusi kemudian menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB Edward James, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Komisioner Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Lahmuddin Zuhri.
Berbagai materi yang disampaikan menyoroti pentingnya standar layanan yang jelas, profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta tidak diskriminatif. Hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat dan OBH, perbedaan pemahaman dalam penerapan standar layanan, keterbatasan media informasi, serta perlunya penguatan monitoring dan evaluasi. Penguatan layanan digital, forum koordinasi berkala, serta perhatian terhadap kelompok rentan turut menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan.
Melalui keikutsertaan dalam DSK tersebut, Kanwil Kemenkum Malut memperoleh tambahan perspektif dalam melakukan evaluasi kebijakan dan penguatan pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Hasil diskusi selanjutnya dapat menjadi bahan dalam meningkatkan sosialisasi, pembinaan dan monitoring terhadap OBH, serta mendorong penyediaan informasi bantuan hukum yang lebih luas dan adaptif sehingga masyarakat di Maluku Utara semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.



