TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin mengintensifkan kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat proses penyelesaian dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.Jumat (4/9/2026)
Akselerasi program ini dibahas secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang berlangsung Selasa (01/09) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantah Kota Tangerang Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, serta dihadiri oleh pemangku kepentingan kunci,
Jajaran pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan
Perwakilan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan
Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan.
Guna memangkas hambatan birokrasi, rapat koordinasi tersebut menyepakati sejumlah langkah strategis yang fokus pada penyelarasan data dan percepatan proses teknis di lapangan:
Memadankan data tanah wakaf yang tercatat di KUA/Kemenag dengan basis data pendaftaran tanah di BPN Tangsel guna menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian berkas.
Menetapkan standar pemeriksaan administrasi awal di tingkat KUA agar dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan kelengkapan yuridis lainnya langsung siap diproses saat masuk ke Kantah Merumuskan solusi bersama terhadap fisik tanah wakaf yang belum terukur atau memiliki riwayat penguasaan yang bermasalah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan hukum tertinggi terhadap aset yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.
” Tanah wakaf adalah aset umat yang manfaatnya abadi. Melalui sinergi ini, kami pastikan setiap bidang tanah wakaf di Tangsel segera memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tujuannya jelas: melindungi aset agar tetap berfungsi maksimal untuk kepentingan ibadah dan sosial masyarakat tanpa dibayang-bayangi risiko sengketa di masa depan,” tegas Seto.
Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa keberhasilan program percepatan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif BWI dan KUA sebagai garda terdepan penerima ikrar wakaf. Peran KUA dalam memverifikasi keabsahan subjek dan objek wakaf menjadi fondasi penting bagi BPN sebelum memproses penerbitan sertifikat.
Dengan adanya alur kerja yang terintegrasi ini, layanan legalisasi tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan dipastikan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas biaya yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami terus bergerak agar seluruh tanah wakaf di Tangsel terlegalisasi secepatnya. Ini bukan sekadar menerbitkan lembaran sertifikat, melainkan memberikan jaminan agar nilai manfaat dari aset keagamaan ini tetap lestari dan terproteksi selamanya bagi warga Kota Tangerang Selatan,” tutup Seto.(Aderiza).



