Kemenkum Malut Serahkan Sertifikat Hak Cipta Buku Inovasi Pelaris Cabay


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui penyerahan sertifikat Hak Cipta atas buku inovasi berjudul “Pelaris Cabay” (Pelestarian Cagar Budaya), yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (1/7).

Sertifikat tersebut merupakan hasil dari pendampingan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Kanwil Kemenkum Malut, mulai dari pembuatan akun pada sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC), pengisian formulir permohonan, hingga terbitnya sertifikat Hak Cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan kreator di wilayah.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual memberikan manfaat yang besar, tidak hanya sebagai bentuk pengakuan hukum atas suatu karya, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dari karya tersebut. Ini sebagai komitmen kami untuk terus memberikan pendampingan agar semakin banyak karya inovatif dari Maluku Utara memperoleh pelindungan hukum,” ujar Argap dalam keterangannya.

Kaitannya hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menjelaskan bahwa layanan pendampingan diberikan secara komprehensif untuk memastikan setiap tahapan pengajuan dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan tepat.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus menghadirkan layanan yang mudah diakses masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Kami mendampingi setiap pemohon hingga sertifikat diterbitkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang prima,” ungkap Rian.

Pencipta buku inovasi “Pelaris Cabay”, Ibu Niar, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Malut. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan sangat membantu dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses pencatatan Hak Cipta dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, Pelaris Cabay (Pelestarian Cagar Budaya) merupakan inovasi yang dikembangkan sebagai bagian dari dukungan terhadap Visi Gubernur Maluku Utara Tahun 2025–2029 dalam memperkuat pelestarian budaya daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyerahan sertifikat Hak Cipta ini, Kanwil Kemenkum Malut terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Dengan semakin banyak karya yang memperoleh pelindungan hukum, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif di Maluku Utara.


Next Post

Pemkot Cilegon Kick Off Kelurahan Siaga TBC, Perkuat Kolaborasi Menuju Eliminasi TBC 2030

Rab Jul 1 , 2026
Dalam rangka mendukung percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) nasional pada tahun 2030, Pemerintah Kota Cilegon menggelar Kick Off Kelurahan Siaga TBC […]