Kemenkum Malut Dorong Pelindungan KI melalui Diseminasi dan Pendampingan di Kepulauan Sula


Sanana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menggelar pelaksanaan kegiatan Edukasi dan Pendampingan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026, bertempat di Aula Hotel Beliga, Kamis (25/06).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pelaku seni, dan pelaku ekonomi kreatif, mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif dan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menegaskan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.

“Pelaksanaan kegiatan diseminasi ini bukan hanya sekadar kegiatan formalitas, tetapi menjadi langkah untuk menjaring, mengidentifikasi, dan mendorong pelindungan karya-karya para pencipta, khususnya pelaku seni dan musik daerah, agar memperoleh pengakuan dan pelindungan hukum yang memadai,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula, Abdi Umagapi, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berkomitmen mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan kebijakan di daerah. Selain itu, kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Kelompok Masyarakat Produktif sebagai ujung tombak pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat desa dan kecamatan,” ujarnya.

Kemudian, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi Koperasi Desa Merah Putih, sementara hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelindungan KI masih menjadi salah satu tantangan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek, termasuk merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai identitas bersama, serta pelindungan hak cipta bagi karya seni, industri kreatif, dan kelompok masyarakat.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Salah satu topik yang mendapat perhatian peserta adalah strategi pemanfaatan merek kolektif agar produk Koperasi Desa Merah Putih mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Narasumber menjelaskan bahwa keberhasilan merek kolektif bergantung pada konsistensi menjaga kualitas produk, penguatan identitas bersama, serta optimalisasi KDMP sebagai pusat pemasaran produk unggulan desa.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memberikan pendampingan awal kepada peserta untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, mulai dari merek kolektif, hak cipta lagu dan musik, hingga motif batik dan berbagai produk unggulan daerah.