Purwokerto – Lapas Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Zoom Meeting pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Purwokerto sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan penguatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat integritas, disiplin kerja, serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan arah kebijakan dan program strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diisi dengan pengarahan, pembinaan, dan penguatan kebijakan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya pemahaman tugas dan fungsi secara menyeluruh, penguatan budaya kerja yang berintegritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.
“Penguatan tugas dan fungsi ini menjadi bekal yang sangat penting bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Arahan yang diberikan harus mampu diterjemahkan ke dalam kinerja nyata serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto mampu mengimplementasikan hasil penguatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aspek sarana dan prasarana, keandalan pelayanan sesuai SOP, daya tanggap petugas, kepastian layanan, serta empati kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan.
(Humas Lapas Purwokerto)



