BHP Makassar dan Kemenkum Malut Gelar Pengambilan Sumpah Wali Anak di Bawah Umur


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Wali Anak di Bawah Umur dan Pengakhiran Perwalian oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Wilayah Makassar bertempat di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (08/05).

Pelaksanaan kegiatan ini tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan perwalian anak di bawah umur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Maluku Utara.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyatakan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah wali merupakan bagian penting mewujudkan tertib administrasi hukum dalam pelaksanaan pengangkatan wali dan pengakhiran perwalian.

“Pengambilan sumpah wali ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur melalui proses perwalian yang sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Argap Situngkir.

Lebih lanjut, BAS menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus mendukung pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kemudian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum.

“Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah wali dan pengakhiran perwalian ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pemenuhan hak keperdataan anak secara optimal,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah terhadap 3 (tiga) orang wali anak di bawah umur serta pengakhiran perwalian terhadap 3 (tiga) orang.

Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kurator Ahli Muda, Irma Sari, dan disaksikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Kasim Umasangadji, Analis Hukum Muda, M. Sidik beserta jajaran, serta jajaran Balai Harta Peninggalan Wilayah I Makassar.