Satpol PP Tangerang Gencarkan Penertiban PKL di Sejumlah Ruas Jalan Utama


KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper dan Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, penertiban dilakukan terhadap para PKL yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari bahu jalan hingga jalur pedestrian.

“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani, Jumat (8/5/2026).

Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga memasifkan sosialisasi kepada para PKL agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Langkah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung secara berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap langkah penertiban yang terus dilakukan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Zher).


Next Post

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur, Pengaspalan dan Penambalan Lubang Dikebut

Jum Mei 8 , 2026
KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melanjutkan kegiatan perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Perbaikan dilakukan […]